JAKARTA - Membunuh ular bagaimana menurut Islam? Apakah diperkenankan ataukah sebaiknya ditangkap lalu di kembalikan ke habitatnya.
Disaat musim penghujan, biasanya ular muncul dari persawahan, rawa-rawa, atau perkebunan yang jarang disinggahi orang. Terkadang ular masuk juga ke dalam rumah.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan apa yang harus dilakukan terhadap keberadaan ular. Dia mengatakan terdapat beberapa hadis membunuh ular, di antaranya:
Baca Juga: Mengenang Habib Hasan Mulachela, Keluar Masuk Kampung Bagikan Uang dan Sembako
1. Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ
“Bunuh semua jenis ular.”
Ibnu Umar mengatakan,
فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا
Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh. (HR. Bukhari 3299 & Muslim 3233)
2. Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ
“Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud 5249 dan dishahihkan al-Albani).
Sementara itu, ada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh. Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut.
Baca Juga: Keberadaan Istri dalam Al-Qur'an, Ternyata Bukan Sebatas Pendamping Hidup
1. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan. (HR. Muslim 5976)
Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari.
2. Hadis dari Abu Said al-Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلاَثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلاَّ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ
Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir. (HR. Muslim 5977)