Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan sebanyak 3 kali tanpa menyebut bilangan hari.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama terkait makna peringatan 3 kali di sini.
واختلف في المراد بالثلاث؛ فقيل: ثلاث مرات. وقيل: ثلاثة أيام
Ulama berbeda pendapat mengenai makna 3 kali di sini, ada yang mengatakan 3 kali dan ada yang mengatakan 3 hari. (Fathul Bari, 6/349).
Selanjutnya, ulama berbeda pendapat di manakah berlakunya aturan memberi peringatan ini. Dikutip dari laman Konsultasisyariah pada Jumat (12/3/2021) disebutkan sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku di Madinah. Sementara ulama yang lain mengatakan bahwa ini berlaku umum untuk semua ular yang masuk rumah, baik di Madinah maupun di luar Madinah.
Ibnul Arabi menyebutkan,
وقد ذهب قوم إلى أن ذلك مخصوص بالمدينة, لقوله في الصحيح: إن بالمدينة جنًّا أسلموا. وهذا لفظ مختص بها, فتختص بحكمها. قلنا: هذا يدل على أن غيرها من البيوت مثلها; لأنه لم يعلل بحرمة المدينة, فيكون ذلك الحكم مخصوصًا بها, وإنما علل بالإسلام, وذلك عام في غيرها
Sebagian ulama berpendapat bahwa aturan ini hanya berlaku khusus di Madinah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahih Muslim, “Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam.” lafadz ini menunjukkan khusus di Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku untuk Madinah.
Hadis ini justru menunjukkan bahwa rumah-rumah yang lain juga memiliki hukum yang sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan dengan kemuliaan Madinah, sehingga hukumnya hanya berlaku di Madinah, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan Islamnya jin itu, dan itu mencakup umum seluruh rumah. (Ahkam al-Quran, 4/318).
(Vitrianda Hilba Siregar)