Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Merokok saat Ramadhan, Begini Pandangan Ulama

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |10:46 WIB
Hukum Merokok saat Ramadhan, Begini Pandangan Ulama
Hentikan kebiasaan merokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,

“Jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”

Ibnu Abidin mengomentari,

“Tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.” (vitri)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement