Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memakai Kutek, Menghalangi Mengalirnya Air Wudhu

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |05:02 WIB
Hukum Memakai Kutek, Menghalangi Mengalirnya Air Wudhu
Kuteks atau cat pewarna kuku. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Hukum memakai kuteks atau cat kuku bagi wanita bagaimana menurut Islam? Tak dapat dipungkiri wanita memang suka berdandan dan memperhatikan penampilannya?

Islam pun tak melarang seorang wanita atau Istri melakukan hal itu sejauh untuk berdandan untuk suami.Hal semacam ini pun menjadi perhatian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak sholat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ “

Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6].

Baca Juga: Viral! Putihkan Gigi dengan Kutek, Bahayanya Bikin Cepat Retak & Patah

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement