JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Surat Edaran Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang tuntutunan ibadah di bulan Ramadhan 1442 H/2021 dalam kondisi darurat Covid-19. Tuntunan ini sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Dalam surat edaran ini juga menyebutkan bahwa tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2021, Muhammadiyah: Sholat Tarawih dan Fardu di Rumah Bila Ada Penularan Covid-19
Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari
Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS as-Saff: 4).
Sementara itu Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, tuntunan ini dianggap perlu untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H.
Baca Juga: Waktu Sholat Subuh Mundur 8 Menit, Muhammadiyah: Telah Dikaji Melalui Tiga Aspek
"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain. Tuntunan ini diperuntukan bagi orang sakit, orang yang kekebalan tubuhnya lemah, orang yang terpapar Covid-19, dan tenaga kesehatan (nakes) yang sedang menangani kasus Covid-19," sebutnya.
Mas’udi menyampaikan, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut orang tanpa gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit.
Mereka yang sakit mendapat rukhsah (keringanan), kata dia, dengan meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat. "Ini sesuai dengan Alquran surah al-Baqarah ayat 185," sebutnya.
Bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran