Kemudian adapun perihal kesalahan yang dilakukan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan hingga diwajibkan membayar Kafarat karena melakukan hubungan badan saat siang hari di bulan Ramadhan.
"Maka ada tiga alternatif dalam membayar kafarat, yakni, membebaskan budak, memberikan makan 60 fakir miskin, atau puasa dua bulan- berturut-turut,” ujarnya dalam video di channel YouTube Pecinta Dakwah pada Sabtu (3/4/2021).
Oleh karena itu, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya boleh menunaikan kafarat sesuai dengan kemampuan dan keinginan. Namun, lebih baik didahulukan yang sulitnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)