JAKARTA - Anang Hermansyah direncanakan menjadi wali nikah anak perempuannya Aurel Hermansyah yang akan dinikahkan dengan Atta Halilintar pada Sabtu (3/4/2021). Seperti apa sebenarnya kedudukan wali nikah dalam ijab kabul dari kacamata Islam.
Wali Nikah mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan tanpa wali nikah maka ijab kabul tidak dapat dilakukan. Wali Nikah juga menjadi bagian dari 5 rukun sahnya menikah.
Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah. Maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Syarat Sahnya Akad Nikah
Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan, menurut kesepakatan ulama adalah prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Maka pengertian wali yang dimaksud secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Artinya dalam perkawinan wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq menjelaskan, untuk menguatkan kedudukan wali dalam suatu akad pernikahan sebagaimana dalil-dalil dari hadis-hadis Rasulullah SAW:
Baca Juga: Dihadiri Jokowi, Mobil Paspampres Sudah Terparkir di Lokasi Akad Nikah Atta - Aurel
2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”
Dikutip dari laman Almanhaj or id pada Sabtu (3/4/2021) dalam lafazh lain:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”
Dan dalam lafazh lain:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.” Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dengan keberadaan wali, karena prinsip dalam penafian ialah menafikan keabsahan, bukan kesempurnaan.”
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran