JAKARTA - Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo rencananya akan menjadi saksi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Sabtu (3/4/2021), besok .
Saksi nikah adalah salah satu syarat sahnya akad nikah. Masih ada 4 syarat lagi yang harus dipenuhi hingga akad nikah menjadi sah.
Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut:
1.Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.
Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
Baca Juga: Marcell Siahaan Mualaf: Kini Bisa Ikhlas dalam Melihat Segala Hal
2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai
3. Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا نكاح إلا بولي
“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
dan juga hadits:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Baca Juga: Larangan Menghancurkan Gereja Sudah Dicontohkan Umar bin Khattab
Ustaz Yulian Purnama menjelaskan, dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
"Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali," ujarnya sebagaimana dikutip dari Laman Muslimah or id pada Jumat (2/4/2021)
4. Adanya saksi. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)