Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Masih Harus Membayar Zakat Fitrahnya?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |06:00 WIB
Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Masih Harus Membayar Zakat Fitrahnya?
Bayar zakat fitrah. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk:

istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).

Sementara Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengingatkan:

Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.

Dengan begitu anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement