Sahabat, era ini adalah era onlen. Segalanya sudah bisa dilakukan melalui layar ponsel pintar atau gejet kita. Kebiasaan menatap layar ponsel selama acara bukber adalah hal yang sudah lazim di kalangan anak muda. Misalnya bermain game, skrol beranda Medsos dan lain sebagainya. Sahabat, jangan sampai acara kumpul-kumpul kita menjadi berkurang nilai kekeluargaannya akibat masing-masing diantara kita sibuk dengan gawainya.
Maka, mari kita hentikan sejenak bermain game, skrol beranda Medsos dan lain-lain tersebut selama berkumpul bersama keluarga dan atau teman kita.
4. Bercampur nya laki-laki dan perempuan (Ikhtilath) Dari refrensi yang penulis baca, ikhtilath diartikan sebagai berbaurnya lelaki dan perempuan yang nonmahram dalam satu tempat yang memungkinkan munculnya dampak negatif.
Terkait hal tersebut, Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al- Mufashhal fi-Ahkam al-Mar’ati wa al-Bait al-Muslim , Ia menjelaskan hukum dasar dari ikhtilath ialah haram dan tidak diperbolehkan.
Dalam Al-Quran Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).
(Vitrianda Hilba Siregar)