3. Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.
4. Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan
5. Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.
Itulah lima pembagian akad”
Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan,
فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق