Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Minggu, 02 Mei 2021 |04:15 WIB
Apa Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur
Berbuka puasa Ramadhan sebelum waktunya, apa hukumnya? (Foto: Freepik).
A
A
A

Pendapat Pertama:

Wajib qadha, ini pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumullah, berdasarkan keumuman dalil-dalil. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati insya Allah ta’ala.

Pendapat Kedua:

Tidak wajib qadha, ini pendapat sebagian Hanabilah dan Zhaahiriyyah, tetapi bukan untuk meringan-ringankan atau menyepelekan namun karena puasa adalah ibadah yang terkait waktu, sehingga apabila waktunya telah lewat maka tidak ada lagi kewajibannya, kecuali dengan dalil.

Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumullah. Hanya saja Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah membedakan antara orang yang tidak puasa sama sekali sejak awal hari maka tidak ada qadha atasnya dan orang yang berpuasa lalu membatalkannya sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya qadha’.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement