1. Penyelenggaraan shalat Jum’at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.
2. Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:
a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
b. Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
3. Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
(Rani Hardjanti)