Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Tetapkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

Vitriada Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |14:00 WIB
MUI Tetapkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan Hybrid
MUI menetapkan fatwa tentang Sholat Jumat Virtual dan Hybrid. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan secara Hybrid. Ketetapan itu dilaksanakan dengan adanya dasar hukum secara Islam.

Fatwa MUI yang baru saja ditetapkan tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at Secara Virtual.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan shalat Jum’at secara Virtual adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

2. Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Adapun ketentuan hukum fatwa tersebut adalah :

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement