Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zaman Sekarang Potongan Rambut Mohawk, Masa Rasulullah Disebut Qaza Berhukum Makruh

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |05:02 WIB
Zaman Sekarang Potongan Rambut Mohawk, Masa Rasulullah Disebut Qaza Berhukum Makruh
Potongan rambut mohawak atai di zaman Nabi Muhammad disebut qaza. (Foto:Freepik)
A
A
A

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita nasihatkan dan memintanya agar dia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement