Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Umi Pipik, Ini Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |12:48 WIB
Heboh Umi Pipik,  Ini Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam
Umi Pipik. (Foto: Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Umi Pipik atau bernama lengkap Pipik Dian Irawati Popon mengungkap alasan dirinya membuka kisah poligami suaminya, mendiang Ustadz Jeffry Al Buchori. Mantan cover majalah remaja era 1995-an ini menyebut dirinya tak ingin timbul masalah dikemudian hari, terutama bagi anak perempuannya, Adiba Khanza dan Ayla Azuhro.

Pipik tak mau kelak anak laki-laki suaminya dari istri yang lain menjalin hubungan dengan anak perempuannya, tanpa mereka mengetahui sejarah keluarga masing-masing. Dalam Islam memang ditegaskan larangan-larangan pernikahan yang masih ada ikatan sedarah.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam menjelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam :

Baca Juga: Terbongkar Alasan Umi Pipik Baru Ungkap Uje Poligami

Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:

1. Ibu dan seterusnya ke jalur atas

2. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement