Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Umi Pipik, Ini Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |12:48 WIB
Heboh Umi Pipik,  Ini Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam
Umi Pipik. (Foto: Youtube)
A
A
A

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian”.. Dan seterusnya [An-Nisa/4 : 23] Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

“Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab”. Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.

1. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas

2. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.

3. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas 4. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah

Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah :

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement