حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian”.. Dan seterusnya [An-Nisa/4 : 23] Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
“Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab”. Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
1. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
2. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
3. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas 4. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah :