Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 13 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam (2)

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |14:17 WIB
Ada 13 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam (2)
Pernikahan yang dilarang dalam Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

9. Nikah dengan isteri yang telah ditalak 3.

Melansir laman Almanhaj pada Kamis (27/5/2021) disebutkan wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

10. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram.

Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ. “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement