“Semoga Allah memberkahimu diwaktu bahagia dan memberkahimu diwaktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud no. 2130).
Baca Juga: Ifan Seventeen - Citra Monica Resmi Jadi Pasutri, Ini Hikmah Menikah
Sementara jika ingin memberikan kado pernikahan Islami bisa saja dilakukan, tentu pemberian itu bermanfaat. Berikut hal yang bisa diperhatikan untuk memberikan kado:
1. Berikan kado pernikahan yang bermanfaat
Anda bisa memberikan kado pernikahan yang memiliki manfaat bagi penerimanya.