Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah 59 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |13:34 WIB
Sudah 59 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Jamaah haji sebelum masa pendemi Covid-19. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

Baca Juga: 3 Artis Indonesia Naik Haji Diundang Raja Arab

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelasnya.

"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," tandasnya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement