Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukumnya Sholat dengan Mengenakan Celana dan Baju Lengan Panjang Digulung?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |17:56 WIB
Bagaimana Hukumnya Sholat dengan Mengenakan Celana dan Baju Lengan Panjang Digulung?
Bolehkan celana atau baju digulung atau dilipat saat sholat? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bagaimana hukumnya jika saat sholat celana dan baju lengan panjang digulung atau dilipat. Pertanyaan ini terlontar dalam sebuah kajian yang diasuh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary. Lantas bagaimana penjelasannya?

Hal pertama, yang harus  dilakukan adalah memotong celana yang panjangnya hingga melebihi mata kaki. Ikutilah sunah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dan di sana ada kebahagiaan dan keselamatan.

Kedua, dengan menggulung pakaian maka akan terkena dalil berikutnya, yakni larangan menggulung kain dalam sholat.

Baca Juga: Bahaya Ghibah Termasuk di Medsos Bikin Bangkrut di Akhirat

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan, kening -dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangannya, dan kedua kakinya, serta ujung kedua telapak kakinya. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut". [HR. Bukhari no.812 dan Muslim no. 490].

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement