Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Tetapkan Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |09:38 WIB
MUI Tetapkan Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah
Perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. (Foto: Freepik)
A
A
A

MUI juga mengutip Hadis Rasulullah SAW

"Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement