JAKARTA - Sholat rawatib untuk sementara ini bagi warga DKI Jakarta diminta dilakukan di rumah masing-masing saat kasus Covid-19 meninggi. Selain sholat rawatib, sholat Jumat juga dapat diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
Saat ini Jakarta masuk dalam kategori zona merah kasus Covid-19. Sehubungan dasar tersebutlah Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta menekankan kepada seluruh pengurus/jamaa masjid/musala serta ulama dan Khatib se DKI Jakarta untuk mengganti Shalat Jumat di masjid dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Baca Juga: MUI - DMI DKI Jakarta Serukan Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah
Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 202 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. Seruan ini tercantum dalam surat Seruan Bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor B-170/DP-PXI/V12021 Nomor 2.117/SB/DMI-DKWV1/2021 yang ditandatangani Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta, Kiai Haji Ma'mun Al Ayyubi.
Baca Juga: Imunitas Tubuh Perlu Ditingkatkan Saat Covid-19 Menggila, Ini Resep dari Ustaz Zaidul Akbar
Dalam surat itu juga disebutkan perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.
MUI dan DMI DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat. Selain itu manfaatkan pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga akan bahaya COVID-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakuka perkumpulan atau pertemuan-perternuan. Serta tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.
(Vitrianda Hilba Siregar)