Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Masjid Pakai Dana Bantuan Non-Muslim Bolehkah?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |16:19 WIB
Pembangunan Masjid Pakai Dana Bantuan Non-Muslim Bolehkah?
Pembangunan masjid. (Foto: Kemenag)
A
A
A

PEMBANGUNAN masjid pakai dana donasi dari  non-Muslim apakah diperbolehkan sehingga penyelesaian pembangunannya dapat diselesaikan dengan cepat.

"Anda dapat menerima sumbangan dari tetangga Kristen untuk membangun masjid," kata Imam dan Direktur Komunitas Muslim di Western Suburbs, Ali Suleiman Ali.

Ali yang juga anggota Dewan Pengawas Institut Pembelajaran Amerika untuk Muslim (ALIM) ini melanjutkan, bahwa tidak ada salahnya menerima sumbangan dari tetangga Kristen untuk menyelesaikan pembangunan masjid.

Baca Juga: Syekh Junaid Al-Batawi, Ulama Betawi yang Namanya Mahsyur di Tanah Suci

Dibolehkannya menerima donasi dari Non-Muslim didasari pada kisah Nabi Muhammad SAW yang juga menerima hadiah dari Muqawqis, Raja Mesir, serta Raja Roma pada saat mereka non-Muslim. Donasi adalah hadiah."Sama seperti Anda dapat memberikan hadiah kepada non-Muslim," ujar Ali.

Begitu juga dengan empat ahli hukum terkemuka tidak berbeda dalam menerima wasiyyah (warisan) dan wakaf (wakaf) dari seorang dhimmi (non-Muslim yang hidup dalam masyarakat Muslim). Kemudian Alquran juga tidak melarang umat Muslim berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Muslim.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Orang yang Sakit, Bila Sangat Parah Maka Lakukan Menggunakan Hati

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement