Bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang? Apakah cara ini dapat diperbolehkan dalam ajaran Islam? Idul Adha 10 Zulhijah 1442H sebentar lagi dan disertai penyembelihan hewan kurban berupa kambing, domba, sapi, atau pun kerbau
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya:
Bagaimana dengan orang yang tidak mampu berqurban, apakah boleh mencari utang?
Beliau menjawab:
Baca Juga: Aturan Kurban Sapi untuk 7 Orang, Patungan Dinilai Jadi Solusi