الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالميْنَ إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءٌ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِّي بِهِ فَحَسَنٌ وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَفْعَلَ ذَلِكَ وَاللهُ أَعْلَمُ
Alhamdulillah rabbil ‘alamin.
Jika orang tersebut punya kemampuan untuk melunasi, maka ia bisa mencari utang untuk bisa berqurban, itu baik. Namun hal ini tidaklah wajib baginya untuk melakukan seperti itu. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 26:305)
"Berarti masih dibolehkan berkurban dalam keadaan berutang, misal ia yakin utangnya bisa dibayar lunas dari gaji yang akan keluar di akhir bulan. Namun ingat, berqurban dengan berutang menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidaklah harus," sebut Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal melansir laman Rumaysho pada Senin
Dia juga menjelaskan, berutang diperkenankan untuk berkurban mengingat kurban memiliki manfaat yang besar. Manfaatnya disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,