Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pernikahan yang Dilarang Islam, Nomor 9 Catatan Penting Bagi Suami

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |17:08 WIB
Pernikahan yang Dilarang Islam, Nomor 9 Catatan Penting Bagi Suami
Pernikahan yang dilarang Islam.(Foto: Freepik)
A
A
A

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23].

7. Nikah dengan wanita yang haram dinikahi

disebabkan sepersusuan, berdasarkan ayat di atas.

8. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya,

baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement