Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mati Syahid Bagi Orang yang Positif Covid-19, Bagaimana Kreteria Hukumnya dalam Islam?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |12:50 WIB
Mati Syahid Bagi Orang yang Positif Covid-19, Bagaimana Kreteria Hukumnya dalam Islam?
Sholat jenazah korban Covid-19. (Foto: MUI)
A
A
A

Jadi menurut Kiai Mukti, apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid.

Dia mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11: 

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

‘’Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu,’’ terangnya.

Tetapi, kiai Mukti menegaskan, apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.

Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani. Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disholati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.

“Lihat sakitnya, kalau bukan sakit yang menularkan, maka tetap wajib dimandikan. Kalau misalkan corona, kalaupun dimandikan harus mengikuti protokol kesehatan dan kita tanyakan keahlinya (dan) mengikuti aturan dari ahlinya,’ ujar dia.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement