Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah Dana Beli Hewan Kurban Dialihkan untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |14:52 WIB
Bisakah Dana Beli Hewan Kurban Dialihkan untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19?
Dana beli hewan kurban dialihkan untuk bantu warga terdampak Covid-19. (Foto: Okezone)
A
A
A

DANA beli hewan kurban dialihkan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19? Nah ini mengemuka dalam sebuah kajian di Muhammadiyah.

”Dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar Covid-19, terutama sangat berat dirasakan oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah. Misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali,” kata Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam kondisi seperti itu, dibutuhkan kepekaan nurani kata Syamsul Anwar. Dia mengingatkan tentang ayat dalam Al Qur’an yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin. “Agama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul Qurban kita berqurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,” lanjut Syamsul Anwar.

Baca Juga: Membeli Hewan Kurban Online Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Hal tersebut disampaikan Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang diselenggarakan Rabu malam (30/06/2021) secara daring. Tema pengajian Tarjih kali ini adalah Aplikasi Manhaj Tarjih Muhammadiyah : Tuntunan Idul Adha & Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

Syamsul Anwar juga menjelaskan tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah sebagai metode dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan khususnya. “Muhammadiyah menerapkan manhaj Tarjih dengan bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani serta Irfani,” jelasnya.

Baca Juga: Membeli Hewan Kurban atau Membayar Utang, Mana yang Lebih Utama?

Melansir laman Muhammadiyah pada Jumat (2/7/2021) disebutkan bahwa pendekatan Bayani ujar Syamsul Anwar, adalah melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya, kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.

Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Qurban tahun 2021 ini, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk Qurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Ditambahkan oleh Syamsul Anwar bahwa tujuan beragama adalah seperti yang tertuang dalam Surat Al Anbiya’ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.

“Tuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat adalah untuk mewujudkan kemashlahatan dan rahmat bagi semesta alam. Bagaimana rahmat ini diwujudkan? Mana yang lebih rahmat, kita menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan kita membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani,” tegas Syamsul Anwar.

Syamsul Anwar menambahkan prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan, agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan. Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan. “Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’I juga,” ungkap Syamsul Anwar.

Terkait Sholat Idul Adha, Syamsul Anwar mengungkapkan karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19 Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua tiga hari ini. “Sholat Idul Adha itu kembali seperti pada fatwa Idul Fitri tahun 2020 yang lalu yaitu tidak merekomendasikan sholat di lapangan atau di masjid, jadi sholat di rumah masing-masing,” tuturnya.

Fatwa itu karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudarat. Sholat Idul Adha di rumah juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena sholat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement