MEMBELI hewan kurban atau membayar utang, mana yang harus lebih diutamakan disaat keterbatasan dana? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha disertai pemotongan hewan kurban.
Ustaz Muhammad Harsya Bachtiar, Lc menjelaskan, berkurban adalah suatu Ibadah yang di muliakan oleh Allah dan merupakan perintahNya, Allah subhanahu wataala berfirman:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ)
“Dan Shalatlah atas karna Tuhanmu dan berqurbanlah”[Qs.Al Kautsar: 2]
Baca Juga: Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?
Sementara berhutang adalah sesuatu yang di bolehkan dalam agama Islam selama tidak ada unsur riba di dalamnya, karena sesungguhnya Allah ta’ala mengharamkan segala macam riba, termasuk riba hutang, Allah berfirman:
( وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ )
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”[Qs.Al-Baqarah 275]
Bila utang yang dimiliki ketika ingin berkurban sudah jatuh tempo, dan tidak memiliki uang untuk membayarnya kecuali uang yang ingin dibelikan hewan kurban,maka dalam hal ini membayar utang wajib dikedepankan,
Hal ini karena membayar utang hukumnya bersifat wajib adapun berqurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan menunda- nunda membayar hutang adalah sebuah kezaliman.
Baca Juga: Masuk Angin, Yuk Coba Resep Herbal Praktis dari Ustaz Zaidul Akbar
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabsa:
(مطل الغني ظلم)
“Menunda nunda membayar hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman” (Hr.Bukhari dan Muslim)
"Bila kita memiliki hutang yang jatuh tempo ketika kita ingin membeli hewan qurban, namun di saat yang sama kita memiliki kemampuan untuk membayar hutang sekaligus menyembelih hewan qurban, maka membeli qurban dalam hal ini adalah sesuatu yang di bolehkan meskipun kita masih memiliki hutang, hal ini karena kita mampu melakukan keduanya sekaligus," ujarnya.
Melansir laman Wahdah or id menjelaskan, namun bilamana utang yang dimiliki masih lama jatuh temponya, dan dalam perkiraan ketika jatuh tempo nanti, akan mampu untuk membayarnya, maka dalam hal ini, tidak mengapa kita mengedepankan untuk membeli qurban terlebih dahulu,dan membayar hutang kemudian.
Baca Juga: Menyesal di Hari Tua karena Salah Mendidik Anak
Namun bilamana hutang masih lama jatuh temponya, namun dalam perkiraan tidak akan mampu membayar hutang kecuali dari uang yang ingin dibelikan kurban saat ini, maka hendaklah menyimpan uang itu untuk membayar utang. Lalu mengurungkan niat untuk membeli hewan qurban,
Hal ini sebagaimana di jelaskan oleh syaikh Utsaimin -rahimahullah:
(لا أرى أن يضحي الإنسان وعليه دين إلا إذا كان الدين مؤجلاً ، وهو عالم من نفسه أنه إذا حل الدَّيْن تمكن من وفائه ، فلا بأس أن يضحي ، وإلا فليدخر الدراهم التي عنده للدَّيْن، الدّين)
“Saya tidak melihat bolehnya menyembelih bagi mereka yang memiliki hutang, kecuali bagi mereka yang hutangnya belum jatuh tempo, dan dia tahu dalam dirinya bahwa bila mana hutangnya nanti jatuh tempo dia mampu membayarnya, maka tidak mengapa baginya untuk menyembelih (qurban), namun kalau tidak, maka hendaklah ia menyimpan uangnya untuk membayar hutangnya kelak bila telah datang masa jatuh temponya”Kitab: “Alliqo’ ussyahri” (no:53/soal:24)
Wallahu a’lam bisshowab
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitri)