( وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ )
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”[Qs.Al-Baqarah 275]
Bila utang yang dimiliki ketika ingin berkurban sudah jatuh tempo, dan tidak memiliki uang untuk membayarnya kecuali uang yang ingin dibelikan hewan kurban,maka dalam hal ini membayar utang wajib dikedepankan,
Hal ini karena membayar utang hukumnya bersifat wajib adapun berqurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan menunda- nunda membayar hutang adalah sebuah kezaliman.
Baca Juga: Masuk Angin, Yuk Coba Resep Herbal Praktis dari Ustaz Zaidul Akbar
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabsa: