(مطل الغني ظلم)
“Menunda nunda membayar hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman” (Hr.Bukhari dan Muslim)
"Bila kita memiliki hutang yang jatuh tempo ketika kita ingin membeli hewan qurban, namun di saat yang sama kita memiliki kemampuan untuk membayar hutang sekaligus menyembelih hewan qurban, maka membeli qurban dalam hal ini adalah sesuatu yang di bolehkan meskipun kita masih memiliki hutang, hal ini karena kita mampu melakukan keduanya sekaligus," ujarnya.
Melansir laman Wahdah or id menjelaskan, namun bilamana utang yang dimiliki masih lama jatuh temponya, dan dalam perkiraan ketika jatuh tempo nanti, akan mampu untuk membayarnya, maka dalam hal ini, tidak mengapa kita mengedepankan untuk membeli qurban terlebih dahulu,dan membayar hutang kemudian.
Baca Juga: Menyesal di Hari Tua karena Salah Mendidik Anak
Namun bilamana hutang masih lama jatuh temponya, namun dalam perkiraan tidak akan mampu membayar hutang kecuali dari uang yang ingin dibelikan kurban saat ini, maka hendaklah menyimpan uang itu untuk membayar utang. Lalu mengurungkan niat untuk membeli hewan qurban,