MEMBELI hewan kurban online dan sekaligus disembelih kepada pihak penjual atau penyelenggara pemotongan saat ini sudah marak. Berbagai pihak saat ini menawarkan pembelian hewan kurban berupa kambing, domba, sapi, kerbau yang dapat dipesan. Bukan itu saja, pemotongannya pun dapat dilakukan dalam satu paket. Nah bagaimana hukum kurban online tersebut dapatkah dibenarkan dalam syariat Islam?
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan halmengirim hewan kurban ke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurban di luar daerah maka ada beberapa hal yang harus dipahami.
Pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berkurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.
Baca Juga: Ini Syarat dan Kreteria Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi
Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ