Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Membeli Hewan Kurban Online Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |16:30 WIB
Membeli Hewan Kurban Online Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Membeli hewan kurban online. (Foto: Okezone)
A
A
A

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement