Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Timbun Oksigen dan Obat-Obatan, MUI: Hukumnya Haram Menimbulkan Kepanikan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |08:56 WIB
Timbun Oksigen dan Obat-Obatan, MUI: Hukumnya Haram Menimbulkan Kepanikan
Timbun Oksigen haram. (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Baca Juga: Batuk Kering dan Gatal, Yuk Coba Resep Herbal Ustaz Zaidul Akbar

MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” tutur dia.  

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement