Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, MUI Terbitkan Tata Cara dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |09:22 WIB
PPKM Darurat, MUI Terbitkan Tata Cara dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban saat PPKM Daurat. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat PPKM Darurat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Taushiyah soal pelaksanaan tata cara penyembelihan hewan kurban dimasa pandemi Covid-19. Taushiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan. Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Baca Juga: Timbun Oksigen dan Obat-Obatan, MUI: Hukumnya Haram Menimbulkan Kepanikan

“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” bunyi Taushiyah dilansir laman MUI pada Senin (5/7/2021).

Jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement