Baca Juga: Pendaftaran 60.000 Calon Jamaah Haji Melalui Aplikasi Elektronik Telah Selesai
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan beberapa cacat bila shalat Jumat dilaksanakan di rumah yaitu:
1. Menyelisihi kesepakatan para ulama yang menyatakan tidak sahnya shalat Jumat di rumah.
2. Menyelisihi maqashid syariat (tujuan syariat) diperintahkannya shalat Jumat untuk berkumpul jamaah yang banyak dalam satu tempat.