MAKKAH - Jamaah haji ilegal kembali ditangkap pihak keamanan Arab Saudi pada Ahad (11/7/2021). Mereka berjumlah 3 orang ditangkap dan ditahan sekaligus dikenakan denda sekitar 10.000 riyal Saudi atau setara Rp38,73 juta karena melanggar peraturan yang diterapkan Arab Saudi selama musim haji 2021.
Sebelumnya pada Jumat (9/7/2021) pihak keamanan setempat juga menangkap sebanyak 52 jamaah haji ilegal. Pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukuman terhadap siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram, Area Haram Pusat, dan tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin, hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang selama musim haji.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku Senin, 5 Juli atau 13 hari sebelum haji tahunan yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli 2021.
Baca Juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal
Ketiga tersangka berusaha ikut ambil bagian dalam ibadah haji tahun ini tanpa izin sesuai aturan yang digariskan Kementerian Dalam Negeri setempat.
Kantor berita WAM pada Minggu (11/7/2021) melaporkan, Juru Bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi, Brigadir Jenderal Sami al-Shuwairekh, kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintahnya untuk musim haji tahun ini.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada Hari Tasyrik, Bolehkah Dilakukan?
Dia menekankan, personel keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang berusaha memasuki dengan tanpa izin Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci lainnya (Mina, Arafah, dan Muzdalifah).
Arab Saudi sebelumnya telah memberlakukan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli. Memasuki lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.
Baca Juga: Kurban atau Aqiqah, Mana yang Harus Didahulukan?
Dia menekankan, personel keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang berusaha memasuki dengan tanpa izin Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci lainnya (Mina, Arafah, dan Muzdalifah).
Arab Saudi sebelumnya telah memberlakukan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli. Memasuki lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.
Baca Juga: Gelar Haji untuk Jamaah Indonesia Sejak Kapan Disematkan?
Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji tahun ini hanya diperuntukkan bagi jamaah yang sudah berada di dalam negeri, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat. Peristiwa ini mengulangi pelaksanaan haji pada 2020, ketika hanya warga di dalam negeri yang diberi kesempatan menunaikan Rukun Islam ke-5 itu. Bedanya, pada tahun lalu jumlah jamaah haji dibatasi untuk ribuan orang saja.
(Vitrianda Hilba Siregar)