JAKARTA – Seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama Natural Language Processing (NLP) seperti ChatGPT, banyak masyarakat mulai menjadikan AI sebagai rujukan untuk bertanya tentang agama, hukum, akidah, dan tafsir.
Merespons perkembangan ini, Nahdlatul Ulama melalui forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) 2023 di Jakarta membahas secara mendalam tentang boleh tidaknya bertanya masalah agama pada AI NLP. Berikut pembahasan mengenai keputusan tersebut, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Menanyakan persoalan agama pada AI NLP tidak diperbolehkan karena jawaban AI tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sifat probabilistic (tidak pasti) dari AI menyebabkan jawabannya tidak selalu konsisten dan dapat bervariasi, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman yang pasti dalam masalah keagamaan.
Turut serta mengembangkan sistem AI NLP agar lebih sempurna diperbolehkan, bahkan bisa berhukum wajib kifayah (kewajiban kolektif). Tujuannya adalah menyajikan konten rujukan keislaman yang otoritatif di ruang digital dan memastikan informasi keagamaan yang tersedia akurat serta terpercaya.