Imam Nawawi menetapkan kriteria ketat tentang sumber ilmu agama, yaitu: (1) sempurna keahliannya (kaamilul ahliyyah), (2) keteguhan agama yang jelas (dzahirat diyaanutuh), (3) pengetahuan yang luas (tahaqaqqat ma’rifatuh), (4) kredibilitas yang masyhur (ishtaharat siyaanatuh), dan (5) kepemimpinan ilmiah (siyaadatuh).
Imam Al-Qarafi dalam kitab Al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa mengatakan:
وَعَلَى هَذَا تَحْرُمُ الفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الغَرِيْبَةِ الَّتِي لَمْ تَشْتَهِرْ...
Artinya: “Dengan demikian, haram berfatwa dari sumber yang asing (gharîbah) dan tidak masyhur hingga dipastikan kebenaran kandungannya. Begitupun kitab-kitab baru yang tidak masyhur menukil dari kitab-kitab yang sudah diakui kredibilitasnya atau dapat diketahui bahwa penyusunnya berpedoman dengan standar kesahihan seperti ini dan ia merupakan orang yang tepercaya keadilannya.” (Al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa, Beirut: Dar al-Bashair al-Islamiyyah, 1995, hlm. 244).
Imam al-Qarafi menegaskan bahwa sumber harus: (1) masyhur, (2) isi dapat dipastikan kebenarannya, atau (3) penyusunnya diketahui berpedoman pada standar kesahihan dan tepercaya keadilannya. AI NLP dengan sifat stochastic/probabilistic termasuk dalam kategori sumber yang tidak memenuhi ketiga syarat ini.
Selain itu masih ada beberapa dalil lain dari pendapat ulama yang dijadikan dasar keputusan dalam Munas-Konbes NU 2023 ini.
Munas juga membahas AI deterministik non-NLP (seperti aplikasi waktu salat, falakiyah, dan penghitungan zakat). Untuk jenis AI ini, hukumnya boleh dijadikan pedoman dengan syarat informasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan input datanya berasal dari pakar agama yang otoritatif.