Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Tanya Agama ke AI, Ini Keputusan dan Penjelasan Munas NU

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |12:44 WIB
Hukum Tanya Agama ke AI, Ini Keputusan dan Penjelasan Munas NU
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama Natural Language Processing (NLP) seperti ChatGPT, banyak masyarakat mulai menjadikan AI sebagai rujukan untuk bertanya tentang agama, hukum, akidah, dan tafsir.

Merespons perkembangan ini, Nahdlatul Ulama melalui forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) 2023 di Jakarta membahas secara mendalam tentang boleh tidaknya bertanya masalah agama pada AI NLP. Berikut pembahasan mengenai keputusan tersebut, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Keputusan Munas NU

Munas NU 2023 memutuskan dua hal penting:

  • Menanyakan persoalan agama pada AI NLP tidak diperbolehkan karena jawaban AI tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sifat probabilistic (tidak pasti) dari AI menyebabkan jawabannya tidak selalu konsisten dan dapat bervariasi, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman yang pasti dalam masalah keagamaan.
  • Turut serta mengembangkan sistem AI NLP agar lebih sempurna diperbolehkan, bahkan bisa berhukum wajib kifayah (kewajiban kolektif). Tujuannya adalah menyajikan konten rujukan keislaman yang otoritatif di ruang digital dan memastikan informasi keagamaan yang tersedia akurat serta terpercaya.
     

Alasan Larangan Bertanya Masalah Agama kepada AI

Munas-Konbes NU 2023 mendasarkan keputusannya pada tiga alasan utama:

  1. Kebenaran output tidak dapat dipastikan karena adanya faktor randomness (keacakan) dan halusinasi (AI menghasilkan informasi yang tidak akurat).
  2. AI NLP tidak memiliki kreativitas dan empati untuk memahami kondisi spesifik penanya.
  3. Adanya bias dari data yang dimasukkan ke dalam sistem.

Dalil-Dalil yang Digunakan NU

Keputusan Munas NU ini didukung oleh dalil-dalil kuat di antaranya:

1. Al-Qur’an Surat Al-Anbiya’ Ayat 7

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini menjadi dalil utama bahwa pertanyaan tentang agama harus diajukan kepada orang yang benar-benar memiliki ilmu dan kredibilitas, bukan kepada sistem yang belum terbukti keakuratannya. AI NLP tidak memenuhi kriteria “orang yang berilmu” (ahludz dzikr) karena jawabannya bersifat probabilistic dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pendapat Imam Nawawi

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab mengatakan:

وَلَا يَأْخُذُ الْعِلْمَ إلَّا مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ دِيَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ: فَقَدْ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَمَالِكٌ وَخَلَائِقُ مِنْ السَّلَفِ هَذَا الْعِلْمُ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

Artinya: “Janganlah orang mengambil ilmu kecuali dari orang yang sempurna keahliannya, terlihat jelas keteguhan agamanya, luas pengetahuannya, dan masyhur kredibilitasnya. Ibnu Sirin, Imam Malik, dan ulama salaf berkata: ‘Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian’.”

 

Imam Nawawi menetapkan kriteria ketat tentang sumber ilmu agama, yaitu: (1) sempurna keahliannya (kaamilul ahliyyah), (2) keteguhan agama yang jelas (dzahirat diyaanutuh), (3) pengetahuan yang luas (tahaqaqqat ma’rifatuh), (4) kredibilitas yang masyhur (ishtaharat siyaanatuh), dan (5) kepemimpinan ilmiah (siyaadatuh).

3. Pernyataan Imam al-Qarafi tentang Sumber yang Asing

Imam Al-Qarafi dalam kitab Al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa mengatakan: 

وَعَلَى هَذَا تَحْرُمُ الفَتْوَى مِنَ الْكُتُبِ الغَرِيْبَةِ الَّتِي لَمْ تَشْتَهِرْ...

Artinya: “Dengan demikian, haram berfatwa dari sumber yang asing (gharîbah) dan tidak masyhur hingga dipastikan kebenaran kandungannya. Begitupun kitab-kitab baru yang tidak masyhur menukil dari kitab-kitab yang sudah diakui kredibilitasnya atau dapat diketahui bahwa penyusunnya berpedoman dengan standar kesahihan seperti ini dan ia merupakan orang yang tepercaya keadilannya.” (Al-Ihkam fi Tamyizil Fatawa, Beirut: Dar al-Bashair al-Islamiyyah, 1995, hlm. 244).

Imam al-Qarafi menegaskan bahwa sumber harus: (1) masyhur, (2) isi dapat dipastikan kebenarannya, atau (3) penyusunnya diketahui berpedoman pada standar kesahihan dan tepercaya keadilannya. AI NLP dengan sifat stochastic/probabilistic termasuk dalam kategori sumber yang tidak memenuhi ketiga syarat ini.

Selain itu masih ada beberapa dalil lain dari pendapat ulama yang dijadikan dasar keputusan dalam Munas-Konbes NU 2023 ini. 

Keputusan Munas Tentang AI Non-NLP

Munas juga membahas AI deterministik non-NLP (seperti aplikasi waktu salat, falakiyah, dan penghitungan zakat). Untuk jenis AI ini, hukumnya boleh dijadikan pedoman dengan syarat informasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan input datanya berasal dari pakar agama yang otoritatif.

 

Hingga kini, keputusan ini tetap relevan. Meskipun teknologi AI NLP terus berkembang, prinsip kehati-hatian dalam beragama harus diutamakan. Karena meski AI NLP semakin canggih, ia tetaplah teknologi dengan keterbatasan dan potensi kesalahan.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement