Jual Beli yang Mabrur
Mata pencarian yang disebutkan kedua yang terbaik adalah jual beli yang mabrur. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah jual beli yang tidak ada sumpah dusta sekadar untuk melariskan dagangan, begitu pula yang selamat dari tindak penipuan. (Lihat kitab Subul As-Salam, 5:8)
Syekh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam (6:9) menjelaskan bahwa jual beli yang mabrur adalah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun jual beli, terlepas dari jual beli yang bermasalah, dibangun di atas kejujuran, serta menghindarkan diri dari penipuan dan pengelabuan.
Baca juga: Kamu Punya Allah, Itu Sudah Cukup!
Pekerjaan yang Paling Diberkahi
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Imam Al-Mawardi rahimahullah, salah seorang ulama besar mazhab Syafii, berpendapat bahwa yang paling diberkahi adalah bercocok tanam karena tawakalnya lebih tinggi.
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa yang paling diberkahi adalah pekerjaan dengan tangan. Menurut beliau, bercocok tanam itu lebih baik.
Ada tiga alasan yang melatarbelakanginya yaitu (1) Bercocok tanam termasuk pekerjaan dengan tangan, (2) Tawakal seorang petani itu tinggi, dan (3) Kemanfaatannya untuk orang banyak, termasuk untuk hewan dan burung.