MEMBERI nama anak yang baru dilahirkan adalah kewajiban orangtua, namun siapakah yang paling berhak memberikan nama bayi. Ayah atau ibu?
Islam menegaskan yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, "Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orangtua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan." (Tuhfatul Maudud, hlm. 135).
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.
Baca Juga: Keburukan Saat Waktu Magrib, Jangan Izinkan Anak-Anak Keluar Rumah
Allah bercerita dalam Al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. "Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: