QADHA sholat sunnah rawatib sangat dianjurkan yang ditinggalkan karena suatu udzur syari, baik bersama sholat wajib maupun terpisah, dan boleh dilakukan walau di waktu terlarang.
Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya maka kaffarahnya hendaklah ia segera melakukan sholat itu ketika ia ingat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu]
Baca Juga: Mohammad Ahsan Hidupkan Sunah Nabi di Lapangan Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020
Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan, Abu Qotadah radhiyallahu’anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat pernah ketiduran saat melakukan perjalanan jauh, mereka bangun setelah terbit matahari, maka disebutkan dalam hadits tersebut,