"Bahwa sholat-sholat sunnah rawatib hendaklah diqadha sebagaimana sholat-sholat wajib, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengqadha sholat Subuh bersama dengan sunnah qobliyahnya, juga beliau pernah mengqodho sunnah ba'diyah Zhuhur saja, maka petunjuk beliau shallallaahu’alaihi wa sallam mngqodho sholat-sholat sunnah rawatib bersama sholat-sholat wajib." [Zaadul Ma’ad, 3/317]
Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata,
مَنْ فاته شيءٌ مِن هذه الرَّواتب، فإنَّه يُسَنُّ له قضاؤه، بشرط أنْ يكون الفوات لعُذر
"Barangsiapa luput dari sholat-sholat sunnah rawatib ini maka (berdasarkan hadits-hadits di atas) disunnahkan baginya untuk mengqadhanya, dengan syarat ia meninggalkannya karena udzur (seperti karena lupa, tertidur atau sibuk dengan sesuatu yang lebih penting)." [Asy-Syarhul Mumti', 4/72]
(Vitrianda Hilba Siregar)