JAKARTA - Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah bertepatan dengan 10 Agustus 2021. Namun libur nasional ditetapkan pada Rabu, 11 Agustus 2021 atau bertepatan dengan tanggal 2 Muharram 1443 Hijriah.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," tegas Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga:Â Sambut Jamaah Umrah, Seluruh Prosedur di Masjidl Haram Sudah Dilakukan
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.
Baca Juga:Â Berangkat Umrah Jamaah Indonesia Diperkirakan Keluarkan Biaya hingga Rp60 Juta
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
(Vitri)