Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berjalan di Depan Orang yang Sholat Bolehkah?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |08:23 WIB
Berjalan di Depan Orang yang Sholat Bolehkah?
Berjalan di depan orang yang sholat bolehkah? (Foto: Freepik)
A
A
A

Ustaz Yulian Purnama mengatakan, sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang sholat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement