Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |06:37 WIB
Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam
Ilustrasi membayar utang. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

DALAM hukum Islam, setiap utang meskipun nominalnya kecil harus dibayar setara agar tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Orang berutang biasanya disebabkan berbagai faktor, seperti kesusahan finansial atau mungkin karena lupa membawa uang hingga akhirnya harus meminjam kepada teman.

Setelah meminjam beberapa kali, utang tersebut menumpuk hingga lupa jumlah nominal utangnya. Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Bacaan Amin yang Bisa Sebabkan Sholat Batal 

Ustadz Ammi Nur Baits ST BA. (Foto: YouTube ANB Channel)

Dikutip dari unggahan video di akun Instagram @amminurbaits, Senin (27/9/2021), dalam kasus ini ketika seseorang mengingat memiliki utang namun lupa nominalnya, bahkan yang meminjamkan pun tidak ingat, maka tetap wajib untuk segera dilunasi.

"Lupa nominal utang berarti ia ingat punya utang. Sehingga utangnya yakin, tetapi nilainya tidak yakin. Nah, kalau ada seperti ini campuran antara yakin dan tidak yakin, maka yang yakin tidak jadi hilang gara-gara ada yang tidak yakin," ujar Ustadz Ammi Nur Baits ST BA dalam video tersebut.

Baca juga: Ini Hukumnya Orang yang Selalu Masbuk dalam Sholat Berjamaah 

Ketika lupa nominal utang, terang dia, bisa menggunakan cara pendekatan rentang. Caranya mudah, perkirakan jumlah utangnya mulai sekira berapa rupiah hingga berapa rupiah. Lalu buatlah kesepakatan dengan sang peminjam. Misalnya, tidak kurang dari Rp2 juta dan tidak lebih dari Rp3 juta. Lalu keduanya sepakat membayar Rp2,5 juta; maka lunaslah utang tersebut.

Meskipun prediksi tersebut tidak 100 persen benar, utang tersebut tetap lunas. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menggugurkan hak sang pemberi utang dan sang peminjam. Sehingga, keduanya dianggap sudah tidak memiliki urusan dalam hal utang lagi.

Baca juga: Apa Hukumnya 3 Kali Tidak Sholat Jumat karena Pandemi? 

Ilustrasi membayar utang. (Foto: Shutterstock)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement