Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah Subhanahu wa ta'ala. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.
Baca juga: 5 Adab Menjenguk Orang Sakit Menurut Ajaran Islam
Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, "Barang siapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan tersebut, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan)." (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)