Sementara skema murabahah dibagi menjadi dua tahap, berencanana akad dan berakad. Berencana akad di sini bersifat tidak mengikat, hanya menyampaikan apa yang ingin dibeli lalu disampaikan oleh calon pembeli.
Baca juga: Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam
Sedangkan pada proses akad ketika barang telah dibeli dibeli, penjual boleh mengambil margin keuntungan dari harga barang, namun pihak calon pembeli bisa membatalkan pembeliannya karena sifatnya tidak mengikat sehingga memiliki risiko kerugian bagi pihak layanan jasa titip.
"Untuk barang yang nilainya murah, Anda bisa menggunakan skema yang kedua untuk mengambil margin (keuntungan) lebih. Namun barang yang nilainya mahal, bisa menggunakan skema pertama, transer dulu nanti saya belikan," terang Ustadz Ammi Nur Baits.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya?
(Hantoro)